Bagikan Berita

Kelumbayan Barat Tanggamus — Maraknya aktivitas masyarakat penambang yang diduga ilegal, menggali batu di area kawasan hutan lindung, batu hasil galian sebagai bahan utama yang di olah menghasilkan emas,berada di Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.( Kamis/07/11/2024 )

  1. Dari hasil pantauan team media di lapangan, menemukan adanya aktivitas pengolahan emas diduga ilegal serta menggunakan bahan kimia berbahaya untuk mendapatkan bahan emas menggunakan merkuri air raksa, dan tempat pengolahan emas yang bertempat tak jauh dari sungai yang mengalir yang dapat mencemari lingkungan sungai.
  2. Tempat pengolahan bahan emas yang diduga ileng tersebut di temukan oleh team media yang berada Pekon Lengkukai, menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan menjelaskan bahwa gelundung tersebut milik Pak Bani.

    “Setau saya gelundung yang di pinggir sungai itu milik pak Bani orang Lengkukai mas, kalau rumah nya sebelah mana nya saya enggak tau mas,kata Narasum

    Terkait adanya aktivitas penambang ilega di area kawasan hutan lindung serta pengolahan emas yang diduga ileng tersebut , melanggar Undang-ndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

    Serta dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

    Serta terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan illegal di kawasan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

    Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal undang-undang yang mengatur tentang penambangan emas ilegal adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, ada juga Pasal 160 yang mengatur tentang pelaku yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Pelaku yang melanggar pasal ini dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

    Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Kegiatan ini dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat.

    Saat hendak di konfirmasi Pak Bani tidak ada di lokasi tempat pengolahan emas yang ada hanya karyawan, hingga berita ini di terbitkan Pak Bani belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. ( Red )


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top