Bagikan Berita

LSM TRINUSA Aahan Merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negri Asahan dalam memproses laporan nya yang melaporkan dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Sei Kamah ll Kecamatan Sie Dadap Kabupaten Asahan, yang diduga melakukan korupsi pada masa jabatan-nya pada tahun 2017- 2021 lalu, dan telah di laporkan namun tidak ada kejelasan hingga kini.Sabtu/20/04/2424

 

Kekecewaan LSM Trinusa Asahan terhadap kinerja Kejari Asahan menjelaskan kepada awak media. “Kami telah melaporkan Saudara Limin Mantan Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap terkait dugaan korupsi di Kejari Asahan pada bulan Februari lalu, namun hingga kini belum juga ada kejelasan nya entah mengapa dan ada apa dengan semua ini. Jelasnya

 

“Sebelumnya kami telah menanyakan ke dinas inspektorat pada tanggal 21/02/2024 pukul 10:08 wib, salah satu anggota Trinussa Amaluddin mengatakan surat yang sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan khusus tim inspektorat Kabupaten Asahan nomor 700/02 /K tanggal 22 Maret 2022 tentang dugaan belum selesainya pelaksanaan pekerjaan di Desa Sei Kamah ll Kecamatan Sei Dadap,memang sudah jelas begitu banyak bukti yang memberatkan mantan kades itu,imbuhnya

 

“Dan pada tanggal 22/02/2024 pukul 09:26 wib, Kami LSM Trinusa memintai keterangan di Kantor Desa Sei Kamah II, sekdes dan bendahara mengatakan, uang baru di kembalikan Rp,20,000,000, dari Rp,207,088,962 yang diduga di selewengkan oleh mantan kades tersebut. Jelasnya

 

“Amal mengatakan kepada kami berdasarkan surat pernyataan dari mantan Kepala Desa Sei Kamah ll dirinya sanggup dituntut secara hukum bila semua pernyataan yang tertuang di dalam surat tentang pengembalian uang negara yang di selewengkan olehnya tidak mengandung makna kebenaran, dan sekarang sudah tanggal 20/04/2024 artinya sudah empat tahun permasalah ini tidak selesai dan kades tidak di proses juga,

 

‘Kemudian pada tanggal 27/02/2024, Kami dari LSM Trinusa Asahan melaporkan mantan Kepala Desa Sei Kamah II di Kejari Asahan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Anggaran tahun 2021 lalu, dan pada tanggal 10/03/2024 lalu kami LSM Trinusa datangi kembali kantor Kejaksaan mempertanyakan sudah sejauh mana proses laporan yang kami laporkan, menurut keterangan petugas Kejari Asahan kepada kami waktu itu sedang dalam proses. Katanya

 

Menurut kami Kejari Asahan dalam menyikapi laporan kami terkesan lamban dalam penanganannya, sekarang sudah tanggal 20/04/2024, sedangkan bukti bukti sudah jelas semua, kami merasa kecewa kita dengan kinerja Kejaksaan Negri Asahan,”Tutupnya ( Tim/Red )


Bagikan Berita
Back To Top