Bagikan Berita

Lampung Utara – Jeki Saputra nasabah PT.FIF Grup cabang bukit kemuning dilaporkan ke APH ( aparat penegak hukum ) terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario yang dilakukannya.

 

Pasalnya satu unit sepeda motor honda Vario yang dibeli Jeki Saputra secara kredit pada tahun 2023 kepada PT.FIF Grup bukit kemuning menunggak hingga 7 bulan lamanya,selain itu keberadaan sepeda motor Honda Vario sudah berpindah alih tanpa sepengetahuan PT.FiF Grup. ( Jumat 28 Maret 2024 )

 

Roberto Damanik kepala PT.FIF Grup Bukit Kemuning menjelaskan laporan kepolsek bukit kemuning sudah melalui proses mediasi kepada terlapor Jeki Saputra, tetapi tidak adanya etikat baik terlapor untuk membayar atau pun menyerahkan sepeda motor sesuai perjanjian yang ada dalam kontrak antara terlapor dan PT.FIF Grup bukit kemuning sehingga PT FIF Grup mengambil langkah hukum.

 

” Kami sudah melakukan mediasi kepada terlapor tapi sampai saat ini terlapor tidak menunjukan adanya etikat baik,oleh karna itu kami tempuh jalur hukum guna memastikan keberadaan unit sepeda motor “.ungkap Roberto Damanik

 

Lanjutnya, unit sepedah motor sudah berpindah tangan keorang lain tanpa sepengetahuan PT.FIF Grup

 

” Tanpa sepengetahuan kami terlapor sudah memindah tangankan sepeda motor itu ke oknum yang bernama asep yang bertempat tinggal dibara datu “.ungkapnya

 

Dirinya berharap Polsek bukit kemuning dapat secepatnya memproses terlapor yang sudah merugikan PT.FIF Grup Bukit Kemuning sampai puluhan juta rupiah dan dapat menemukan unit sepedah motor yang sudah digelapkan oleh terlapor.

 

” Saya berharap Polsek bukit kemuning bisa secepatnya memproses dan mengamakan terlapor yang sudah merugikan PT.FIF Grup dan bisa menemukan unit sepedah motor Honda Vario yang sudah digelapkan oleh terlapor “. Tandas Roberto ( red/tim )


Bagikan Berita
Back To Top