Infojejamanews.com // kedondong Pesawaran Lampung — Semakin bergulirnya persoalan dugaan penambang liar dan pengolahan gelundung bahan emas yang tidak memiliki izin,mendapat perhatian serius dari Doni Alponco.
Doni Alponco selaku Ketua OKK Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) Kabupaten Pesawaran, yang juga sekaligus Warga Masyarakat Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.( Sabtu/06/12024 )
Doni Alponso menjelaskan, “Terkait adanya para penambang serta pengolahan emas ilegal yang berada di Desa Sinar Harapan ini, setau saya informasi yang saya dengar beberapa bulan lalu, sudah ada yang turun dari pihak APH Polres Pesawaran dan Polda Lampung, Jelas Doni
“Setelah itu saya mendapat informasi bahwa para penambang serta pengolah emas yang diduga ilegal pada kumpul melakukan rapat koordinasi, rapat koordinasi yang dilakukan itu di kediaman salah satu ketua koordinator para penambang yang ber nama Nurhalim, rumah nya di Dusun simpang Pelalangan Desa Sinar Harapan, turut hadir juga Kepala Desa Sinar Harapan Bagus Sugiarto, karna dia juga punya buka usaha gelundung pengolahan emas. Imbuh Doni
“Padahal sudah turun dari pihak APH hingga hari ini aktivitas penambang pengolah emas yang diduga ilegal mereka masih saja tetap berjalan, seakan akan tidak menghiraukan teguran dari pihak APH, apakah mungkin mereka merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan teguran dari APH. Kata Doni
“Selanjutnya saat saya melakukan koordinasi dengan Faizun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Sinar Harapan, selaku salah satu pengelola emas yang diduga ileng melalui via WhatsApp dirinya membalas chat saya dengan kata kata yang seakan menantang.
“Lo ini dah ga liat muka lgi perasaan ku don.udah ga se pandangan lagi. Apa harus tak suruh kerumah semua tah penambang ini don.”
Lo ga liat masyarakat lain nya usahanya penambang. Kalo. Mau tutup ga masalah. Catatan perusahaan harus tutup juga. Biar warga yg di kerja ditambang jadi penjahat semua. Banyak pengangguran. Pikirin itu. Balasan Pesan WhatsApp dari Faizun
“Saya berharap dan meminta pihak dinas terkait serta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, bukan hanya memberikan teguran saja akan tetapi dilakukan tindakan sesuai pasal dan undang undang yang berlaku di Indonesia.Tegas Doni
Menurut Doni terkait adanya aktivitas penambangan serta pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut melanggar Undang-ndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Serta dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Serta terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan illegal di kawasan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Red