Bermula adanya dugaan Rekayasa manipulasi data, cek, tes kesehatan Tes Narkoba dan Tes Rohani di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, yang telah lolos verifikasi kesehatan, dalam admitrasi persyaratan pemilu pada tahun 2023 lalu, yang dilakukan pada salah satu calon legislatif dapil satu Kecamatan pringsewu, inisial SY (SUYADI), Sabtu 23 Maret 2024
Atas Dasar ini, Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara, LSM Lipan Indonesia, Sumara, koordinator wilayah Pringsewu, melayangkan surat laporan, ke kantor Bawaslu, Kabupaten Pringsewu, dalam laporannya terkait terjadi adanya dugaan Rekayasa dalam proses Tes rohani pada tanggal 3 Mei 2023 di Rumah Sakit Jiwa provinsi lampung.oleh Suyadi Caleg Nomor urut 8 dapil satu kecamatan Pringsewu dari Partai Golkar.
Sumarah selaku Korwil Pringsewu LSM LIPAN Indonesia bersurat ke Bawaslu pringsewu pada hari jumat 22 Maret 2024 yang intinya meminta agar Bawaslu memanggil dan meminta keterangan Kepada Ketua DPD partai Golkar kabupaten Pringsewu beserta L.O dan semua Caleg dari dapil 1 Kecamatan Pringsewu untuk dipertanyakan terkait keberadaan Suyadi pada saat Tes Rohani
Terkait ini, untuk menindak lanjuti adanya dugaan manipulasi data, persyaratan admitrasi pemilihan umum, pada salah satu calon legislatif Partai Golkar dapil 1 kecamatan pringsewu yang lolos verifikasi, persyaratan pemilu, tes, cek kesehatan,calon legislatif, sudah kami tembuskan juga ke KPU Pringsewu Polres Pringsewu Kejari Pringsewu Bupati Pringsewu serta Ketua DPD partai Golkar kabupaten Pringsewu hingga DKPP Lampung dan juga BAWASLU Provinsi lampung. Jelas Sumara
di ketahui yang terduga Suyadi telah melakukan tindakan diluar prosudur, memanipulasi data, cek, tes kesehatan, Tes Narkoba dan Tes Rohani admitrasi syarat dalam pencalonan legeslatif hal ini diketahui dalam rekam jejak digital Media Sosial di Facebook Suyadi padaTanggal 1 Mei 2023 sedang berada di Bandara Raden Intan dan pada tanggal 3 Mei 2023 sudah berada di Madinah jadi pertanyaan kami dari LSM LIPAN INDONESIA siapa yang melaksanakan Tes Kesehatan Tes Narkoba dan Tes Rohani yang berada di RSJ Provinsi Lampung. imbuh Sumara
Dalam Pasal 2 6 3 Kitab Undang Undang, Hukum Pidana K U H P, menyatakan, bahwa, pemalsuan dokumen bisa berdampak pidana, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Pungkas Sumara
Pewarta : Juweni Kabiro Pringsewu